Home / Produk Perusahaan

Produk Perusahaan

AT TA'MIN PEMBIAYAAN MIKRO

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah Dasar atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident)

AT TA'MIN BAITU

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah bagi Nasabah Penerima Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) atau Apartemen (PPA). Produk ini memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah Dasar atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident).

AT TA'MIN HASANAH PLAN DINAR

Deskripsi Produk.

Produk perlindungan asuransi dengan prinsip syariah bagi Nasabah Penerima Pembiayaan Pegawai/Golongan Berpenghasilan Tetap (Golbertap). Produk ini memberikan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yartu:

  1. Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident)
  2. Ketidakmampuan Pelunasan Pembiayaan (KPP)
    Risiko Ketidakmampuan Pelunasan Pembiayaan (KPP) yang dijamin pada program perluasan perlindungan Asuransi Syariah ini adalah penggantian kerugian finansial kepada Penerima Manfaat apabila dalam masa perlindungan asuransi syariah Peserta Yang Diasuransikan melakukan pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas pembayaran angsuran.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijamin pada perluasan perlindungan Asuransi Syariah Polis ini adalah risiko terhadap penggantian kerugian finansial kepada Penerima Manfaat apabila 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pencairan pinjaman/pembiayaan, Peserta Yang Diasuransikan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13/2013 dan/atau perubahannya

AT TA'MIN HASANAH PLAN DIRHAM

Deskripsi Produk.

Produk perlindungan asuransi dengan prinsip syariah bagi Nasabah Penerima Pemblayaan Pegawai/Golongan Berpenghasilan Tetap (Golbertap) yang masuk dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP). Produk ini memberikan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang di perjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu:

  1. Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident)
  2. Ketidakmampuan Pelunasan Pembiayaan (KPP)
    Risiko Ketidakmampuan Pelunasan Pembiayaan (KPP) yang dijamin pada program perluasan perlindungan Asuransi Syariah ini adalah penggantian kerugian finansial kepada Penerima Manfaat apabila dalam masa perlindungan asuransi syariah Peserta Yang Diasuransikan melakukan pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas pembayaran angsuran.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijamin pada perluasan perlindungan Asuransi Syariah Polis ini adalah risiko terhadap penggantian kerugian finansial kepada Penerima Manfaat apabila 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pencairan pinjaman/pembiayaan, Peserta Yang Diasuransikan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-undang, Katenagakerjaan nomor 13/2013 dan/atau perubahannya

AT TA'MIN MUAMALAH

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah bagi Nasabah Penerima Pembiayaan Modal Kerja atau Modal Investasi termasuk Pembiayaan Mikro dan UMKM, Produk ini memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu:

  1. Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident)
  2. Ketidakmampuan Pelunasan Pembiayaan (KPP)
    Risiko Ketidakmampuan Pelunasan Pembiayaan (KPP) yang dijamin pada program perluasan perlindungan Asuransi Syariah ini adalah penggantian kerugian finansial kepada Penerima Manfaat apabila dalam masa perlindungan asuransi syariah Peserta Yang Diasuransikan melakukan pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas pembayaran angsuran.
  3. Gangguan Usaha
    Risiko Gangguan Usaha memberikan jaminan penggantian pembayaran angsuran/cicilan pinjaman untuk melindungi kepentingan Pemnegang Polis atas risiko tertundanya pembayaran angsuran/cicilan pinjaman akibat terganggunya usaha Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan karena kebakaran atau banjir atas tempat usaha Peserta maupun lingkungan sekitarnya (surrounding) yang menjadi obyek perlindungan Syariah.

AT TA'MIN PENSIUN

Deskripsi Produk.

Produk perlindungan asuransi dengan prinsip syariah bagi Nasabah Penerima Pembiayaan Pensiun. Produk ini memberikan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis Jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu:

  1. Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident).
  2. Ketidakmampuan Pelunasan Pembiayaan (KPP)
    Risiko Ketidakmampuan Pelunasan Pembiayaan (KPP) yang dijamin pada program perluasan pertindungan Asuransi Syariah ini adalah penggantian kerugian finansial. kepada Penerima Manfaat apabila dalam masa perlindungan asuransi syariah Peserta Yang Diasuransikan melakukan pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas pembayaran angsuran.

AT TA'MIN JOINT LIFE

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pelunasan/pembiayaan apabila Peserta Yang Diasuransikan atau pasangannya dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident).

AT TA'MIN FADILAH

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah Dasar atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident).

AT TA'MIN PEGAWAI

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu Meninggal dunia akibat sakit atau akibat kecelakaan (Personal Accident) dan dapat ditambahkan dengan Asuransi Tambahan berupa Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability) jika diperlukan.

AT TA'MIN CASH PLAN

AT TA'MIN CASH PLAN

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pembayaran klaim Santunan Duka dan pembayaran penghasilan tambahan atau Cash Plan Santunan Duka secara berkala selama 12 (dua belas) bulan dan/atau pembayaran penghasilan tambahan atau Cash Plan rawat inap maksimal 7 (tujuh) hari atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah Dasar dan Asuransi Syariah Tambahan jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu meninggal dunia alami/akibat sakit (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident) atau Rawat Inap.

AT TA'MIN INDIVIDUAL MIKRO

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis.

AT TA'MIN JAMAAH

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah Dasar atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident). Manfaat asuransi diberikan sebesar jumlah Uang Perlindungan yang telah disetujui dan Manfaat Uang Perlindungan asuransi untuk santunan pembiayaan Badal Haji dan sedekah.

AT TA'MIN BADAL ARAFAH

Deskripsi Produk.

Program Asuransi Syariah yang memberikan Manfaat kepada Penerima Manfaat apabila Peserta Yang Diasuransikan dalam jangka waktu perlindungan Asuransi Syariah mengalami risiko Meninggal Dunia, Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan, Biaya Pengobatan dan Perawatan Akibat Kecelakaan dengan penggantian sebesar yang tercantum pada Daftar Kepesertaan Asuransi Syariah dan/atau Polis ini.

AT TA'MIN SALAMAH

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu:

  1. Meninggal dunia alami atau akibat sakit dan akibat kecelakaan.
  2. Cacat Tetap Total atau kehilangan fungsi tubuh secara permanen yang dapat ditetapkan secara medis akibat kecelakaan yang meliputi kehilangan fungsi:
    • Penglihatan kedua belah mata, atau;
    • Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau;
    • Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau;
    • Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu.. lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
  3. Penggantian Biaya Pengobatan/Perawatan
    Pembayaran sejumlah uang penggantian biaya pengobatan rawat inap kepada Peserta Yang Diasuransikan apabila mengalami cedera akibat suatu peristiwa kecelakaan dan memerlukan perawatan atau tindakan medis oleh dokter di rumah sakit, sampai dengan batas maksimum plafon selama masa asuransi syariah.

AT TA'MIN RIHLAH

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu:

  1. Meninggal Dunia Alami/Sakit atau akibat Kecelakaan
  2. Cacat Tetap Total atau kehilangan fungsi tubuh secara permanen yang dapat ditetapkan secara medis akibat kecelakaan yang meliputi kehilangan fungsi:
    • penglihatan kedua belah mata, atau;
    • hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau;
    • hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau;
    • hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu tengan.
  3. Penggantian Biaya Pengobatan/Perawatan
    Pembayaran sejumlah uang penggantian biaya pengobatan rawat inap kepada Peserta Yang Diasuransikan apabila mengalami cedera akibat Suatu peristiwa kecelakaan dan memerlukan perawatan atau tindakan medis oleh dokter di rumah sakit, sampai dengan batas maksimum plafon selama masa asuransi syariah.

AT TA'MIN SISWA

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi syariah bagi siswa/pelajar dengan memberikan jaminan penggantian kerugian finansial kepada Penerima Manfaat apabila Peserta Yang Diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap sebagian atau cacat tetap seluruhnya atau penggantian biaya pengobatan/rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi Syariah.

AT TA'MIN UMRAH

Deskripsi Produk.

At Ta’min Badal Arafah adalah Produk asuransi kematian berjangka kumpulan yang memberikan perlindungan dari risiko antara lain :

  • Meninggal dunia akibat sakit
  • Meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Cacat tetap akibat kecelakaan
  • Perawatan medis di Luar Negeni
  • Perawatan medis lanjutan di Indonesia
  • Pemulangan medis darurat
  • Pemulangan jenazah
  • Gagal berangkat
  • Kerusakan dan kehilangen bagasi

AT TA'MIN CRITICAL ILLNESS

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan apabila Peserta mengalami Penyakit kritis yang di diagnosa pertama kali oleh Dokter menderita salah satu dari 86 (delapan puluh enam) penyakit kritis yang telah ditentukan dalam Polis.

AT TA'MIN FADILAH AMANAH

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Jiwa Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis. Jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi jiwa syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu meninggal dunia akibat sakit atau akibat kecelakaan (Personal Accident risiko Type A) dan Cacat Tetap Total atau Sebagian akibat kecelakaan (Personal Accident risiko Type B) dan perawatan karena kecelakaan atau menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit (Personal Accident risiko Type D).

AT TA'MIN BADAL ARAFAH BAROKAH

Deskripsi Produk.

Program perlindungan asuransi berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Jiwa Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis. Jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yaitu meninggal dunia akibat sakit atau akibat kecelakaan (Personal Accident) termasuk manfaat ba’dal haji, wakaf dan sedekah.

AT TA'MIN MUTUAL WAKAF

Deskripsi Produk.

Produk perlindungan asuransi berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah atas sejumlah manfaat Dana Tabarru’ yang diperjanjikan pada Polis. Jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang diasuransikan yaitu meninggal dunia akibat sakit atau akibat kecelakaan.