Program perlindungan asuransi syariah bagi siswa/pelajar dengan memberikan jaminan penggantian kerugian finansial kepada Penerima Manfaat apabila Peserta Yang Diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap sebagian atau cacat tetap seluruhnya atau penggantian biaya pengobatan/rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi syariah.