Gedung AL AMIN
Jl. Sultan Agung No.11-12 Setiabudi, Jakarta Selatan 12980
Program perlindungan asuransi tambahan dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan apabila Peserta mengalami Penyakit kritis yang di diagnosa pertama kali oleh Dokter menderita salah satu dari 86 (delapan puluh enam) penyakit kritis yang telah ditentukan dalam Polis.