Produk perlindungan asuransi dengan prinsip syariah bagi Nasabah Penerima Pembiayaan Pensiun. Produk ini memberikan jaminan pembayaran klaim berdasarkan jenis perlindungan Asuransi Syariah Dasar atas sejumlah manfaat Dana Tabarru` yang diperjanjikan pada Polis jika Peserta Yang Diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah ditakdirkan mengalami risiko yang dijamin yaitu Meninggal dunia akibat alami (Natural Death) atau akibat kecelakaan (Personal Accident).