WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
PT ASURANSI JIWA SYARIAH AL AMIN


PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, sebagai Perusahaan Asuransi Syariah yang berkomitmen pada integritas dan transparansi, memperkenalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai langkah konkret dalam menjaga kebersihan dan kredibilitas lingkungan kerja. Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang memungkinkan pelapor pengaduan untuk melaporkan secara aman dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang melibatkan karyawan dan manajemen di perusahaan ini.

Dengan mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS), PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN menegaskan komitmennya untuk menjaga etika bisnis dan menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan transparan. Whistleblowing System (WBS) bukan hanya sebagai sarana pelaporan, tetapi juga sebagai landasan untuk mewujudkan masa depan perusahaan yang lebih baik.

Definisi tindakan/perbuatan yang dilaporkan:
  1. Fraud / Kecurangan
    Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang terjadi di internal/lingkungan perusahaan dan/atau menggunakan sarana perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak terkait atau keuntungan bagi pelaku. Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud/kecurangan adalah:
    • Penyuapan
    • Penipuan
    • Penggelapan Aset
    • Pembocoran Informasi
    • Korupsi
    • Hal lainnya yang dapat memberikan dampak kerugian atau menguntungkan salah satu pihak
  2. Pelanggaran Hukum
    Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Pelanggaran Kode Etik
    Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang dalam diri segenap insan perusahaan untuk mencapai tujuan bersama dan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan serta tindakan.
  4. Pelanggaran Benturan Kepentingan
    Tindakan yang menyebabkan seseorang dalam menjalankan tugas memiliki kepentingan di luar kepentingan perusahaan, baik kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak lain, sehingga dapat kehilangan obyektivitas dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan,yaitu:
Kerahasiaan Pelapor

Sebagai wujud komitmen PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN akan memberikan:
1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor;
2. Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan.