WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
PT ASURANSI JIWA SYARIAH AL AMIN
PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, sebagai Perusahaan Asuransi Syariah yang berkomitmen pada integritas dan transparansi, memperkenalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai langkah konkret dalam menjaga kebersihan dan kredibilitas lingkungan kerja. Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang memungkinkan pelapor pengaduan untuk melaporkan secara aman dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang melibatkan karyawan dan manajemen di perusahaan ini.
Dengan mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS), PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN menegaskan komitmennya untuk menjaga etika bisnis dan menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan transparan. Whistleblowing System (WBS) bukan hanya sebagai sarana pelaporan, tetapi juga sebagai landasan untuk mewujudkan masa depan perusahaan yang lebih baik.
Definisi tindakan/perbuatan yang dilaporkan:
- Fraud / Kecurangan
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang terjadi di internal/lingkungan PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN dan/atau menggunakan sarana PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang menderita kerugian dari/atau pelaku fraud/kecurangan memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud/kecurangan adalah:
a. Penyuapan
b. Penipuan
c. Penggelapan Aset
d. Pembocoran Informasi
e. Korupsi
f. Hal lainnya yang dapat memberikan dampak kerugian atau menguntungkan salah satu pihak. - Pelanggaran Hukum
Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. - Pelanggaran Kode Etik
Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap Insan PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN dalam mengambil keputusan dan bertindak. - Pelanggaran Benturan Kepentingan
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam kepentingan menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan PT Asuransi Jiwa SYariah AL AMIN, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan PT Asuransi Jiwa SYariah AL AMIN tersebut dimungkinkan kehilangan obyektifitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu:
Website Perusahaan | : | https://alamin-insurance.com/wbs/ |
Alamat E-mail | : | pengaduan@alamin.co.id |
Telepon Perusahaan | : | (021) 837 90999 ext 414 |
Pos/Kurir ditujukan ke | : | Gedung AL AMIN Jl. Sultan Agung No. 11-12 Setiabudi – Jakarta Selatan 12980 |
Kewajiban Perusahaan:
Perusahaan berkewajiban untuk melindungi kerahasiaan identitas pelapor, serta menyediakan ruang yang optimal bagi seluruh pihak untuk melakukan pelaporan atas dasar itikad baik bagi Perusahaan.