Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.
Lapor Pelanggarangcg_tata_kelola_1793844576.pdf
Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik
PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
(AL AMIN) senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) pada setiap aspek bisnisnya mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi
Perusahaan Perasuransian.
Organ Perusahaan menerapkan Tata
Kelola Perusahaan dalam menentukan kebijakan demi meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas Perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah
Perusahaan dalam jangka Panjang dan berkesinambungan berdasarkan Anggaran Dasar
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Organ Perusahaan
Pelaksanaan tugas dan kewenangan
organ Perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip umum dan fungsional
yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT).
1.
RUPS
RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN yang memiliki wewenang ekslusif di luar kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan. Selain menjadi sarana pemegang saham dalam mengambil Keputusan strategis, RUPS juga menjadi forum resmi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk menyampaikan laporan kinerja serta pertanggungjawaban atas pengurusan dan pengawasan Perusahaan.
2.
Direksi Perusahaan
Direksi merupakan organ Perusahaan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh mengurus atau mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun
di luar pengadilan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar, susunan Direksi Perusahaan Adalah sebagai berikut:
a.
Direktur Utama merangkap Pelaksana Tugas
Direktur Kepatuhan;
b.
Direktur Operasi yang Membawahi Fungsi Aktuaria
dan Underwriting;
c.
Direktur Keuangan yang Membawahi Fungsi Keuangan,
Akuntansi dan Investasi.
Seluruh
anggota Direksi Perusahaan berdomisili di Indonesia dan telah memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan senantiasa memastikan
bahwa sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota Direksi memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko.
Direksi
menyelenggarakan rapat berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengurusan serta
pengelolaan perusahaan, Direksi membentuk beberapa komite, yaitu Komite Pengarah
Teknologi Informasi, Komite Investasi, Komite Pengembangan Produk, dan Komite
Manajemen Risiko. Pembentukan komite-komite ini bertujuan untuk menunjang
kinerja Perusahaan agar berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan
efisien. Adapun tata cara serta jadwal rapat komite diatur dalam piagam (charter)
masing-masing komite.
3.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang bertugas mengawasi seluruh tindakan Direksi serta memberikan nasihat dalam pengurusan Perseroan. Pengawasan tersebut meliputi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), kebijakan RUPS, serta Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif untuk memastikan penerapan prinsip GCG di seluruh jenjang organisasi. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Dewan Komisaris dibantu oleh komite penunjang yang terdiri atas Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.
4.
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah merupakan badan independen yang bertugas memberikan pengarahan, konsultasi, evaluasi, serta pengawasan atas kegiatan operasional Perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah sesuai fatwa dan hukum islam. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memliki keahlian di bidang fiqih muamalah serta pemahaman mendalam di bidang asuransi.
5.
Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
AL AMIN berkomitmen penuh untuk menerapkan
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
secara konsisten dan berkelanjutan. Penerapan ini bertujuan untuk mendorong
pertumbuhan bisnis, meningkatkan akuntabilitas, serta menciptakan nilai tambah
jangka panjang bagi Pemegang Saham tanpa mengabaikan kepentingan pemangku
kepentingan (stakeholders) lainnya. Perseroan menjadikan prinsip dan
kebijakan GCG sebagai pedoman utama bagi Manajemen dan seluruh karyawan dalam
setiap aktivitas bisnis serta operasional.