Beranda Tentang Kami Tata Kelola (GCG) Penerapan Tata Kelola yang Baik

Tata Kelola Perusahaan (GCG)

Whistleblowing System

Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.

Lapor Pelanggaran

Penerapan Tata Kelola yang Baik

Unduh Dokumen PDF

gcg_tata_kelola_1793844576.pdf

Unduh File

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN (AL AMIN) senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada setiap aspek bisnisnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Organ Perusahaan menerapkan Tata Kelola Perusahaan dalam menentukan kebijakan demi meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah Perusahaan dalam jangka Panjang dan berkesinambungan berdasarkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Organ Perusahaan

Pelaksanaan tugas dan kewenangan organ Perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip umum dan fungsional yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

1.   RUPS

RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN yang memiliki wewenang ekslusif di luar kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan. Selain menjadi sarana pemegang saham dalam mengambil Keputusan strategis, RUPS juga menjadi forum resmi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk menyampaikan laporan kinerja serta pertanggungjawaban atas pengurusan dan pengawasan Perusahaan.

2.   Direksi Perusahaan

Direksi merupakan organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh mengurus atau mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, susunan Direksi Perusahaan Adalah sebagai berikut:

a.      Direktur Utama merangkap Pelaksana Tugas Direktur Kepatuhan;

b.     Direktur Operasi yang Membawahi Fungsi Aktuaria dan Underwriting;

c.      Direktur Keuangan yang Membawahi Fungsi Keuangan, Akuntansi dan Investasi.

Seluruh anggota Direksi Perusahaan berdomisili di Indonesia dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan senantiasa memastikan bahwa sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota Direksi memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko.

Direksi menyelenggarakan rapat berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengurusan serta pengelolaan perusahaan, Direksi membentuk beberapa komite, yaitu Komite Pengarah Teknologi Informasi, Komite Investasi, Komite Pengembangan Produk, dan Komite Manajemen Risiko. Pembentukan komite-komite ini bertujuan untuk menunjang kinerja Perusahaan agar berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Adapun tata cara serta jadwal rapat komite diatur dalam piagam (charter) masing-masing komite.

3.   Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang bertugas mengawasi seluruh tindakan Direksi serta memberikan nasihat dalam pengurusan Perseroan. Pengawasan tersebut meliputi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), kebijakan RUPS, serta Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif untuk memastikan penerapan prinsip GCG di seluruh jenjang organisasi. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Dewan Komisaris dibantu oleh komite penunjang yang terdiri atas Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.

4.   Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah merupakan badan independen yang bertugas memberikan pengarahan, konsultasi, evaluasi, serta pengawasan atas kegiatan operasional Perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah sesuai fatwa dan hukum islam. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memliki keahlian di bidang fiqih muamalah serta pemahaman mendalam di bidang asuransi.

5.   Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

AL AMIN berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten dan berkelanjutan. Penerapan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan bisnis, meningkatkan akuntabilitas, serta menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi Pemegang Saham tanpa mengabaikan kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Perseroan menjadikan prinsip dan kebijakan GCG sebagai pedoman utama bagi Manajemen dan seluruh karyawan dalam setiap aktivitas bisnis serta operasional.