Beranda Tentang Kami Tata Kelola (GCG) Anti Fraud

Tata Kelola Perusahaan (GCG)

Whistleblowing System

Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.

Lapor Pelanggaran

Anti Fraud

Unduh Dokumen PDF

gcg_anti_fraud_1793263648.pdf

Unduh File

Fraud

PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN (AL AMIN) berkomitmen menerapkan prinsip anti-fraud secara konsisten melalui penyusunan Kebijakan Strategi Anti-Fraud. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau seluruh karyawan, tenaga pemasar, mitra bisnis, dan peserta/nasabah untuk selalu waspada serta berhati-hati terhadap berbagai bentuk modus fraud. Mari pahami beberapa modus fraud berikut:

Penyalahgunaan Nama Perusahaan

  1. Berhati-hatilah terhadap email atau pesan yang mengatasnamakan AL AMIN yang meminta informasi pribadi, kata sandi, ataupun pembayaran. Pastikan pesan yang Anda terima berasal dari sumber resmi dan valid.
  2. Hindari mengklik tautan yang dikirim melalui email atau pesan dari sumber yang tidak dikenal. Pastikan Anda hanya mengunjungi situs web resmi kami melalui alamat: https://alamin-insurance.com
  3. Jika menerima penawaran yang mencurigakan, selalu verifikasi kebenarannya melalui saluran resmi AL AMIN sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.
  4. PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN tidak pernah meminta pembayaran kontribusi melalui metode yang tidak aman, seperti pembayaran secara tunai atau transfer ke rekening pribadi tenaga pemasar.

Jika menjumpai modus fraud atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera melaporkan melalui saluran resmi AL AMIN, yaitu:

- Mitra dan nasabah

   Email: wbs@alamin-insurance.id

- Karyawan AL AMIN

   Email: wbs@alamin-insurance.id

   Manajemen Insiden ke Divisi Sistem Pengendalian Internal