Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.
Lapor Pelanggarangcg_anti_fraud_1793263648.pdf
Fraud
PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
(AL AMIN) berkomitmen menerapkan prinsip anti-fraud secara konsisten melalui penyusunan
Kebijakan Strategi Anti-Fraud. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud
bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
kami mengimbau seluruh karyawan, tenaga pemasar, mitra bisnis, dan peserta/nasabah
untuk selalu waspada serta berhati-hati terhadap berbagai bentuk modus fraud.
Mari pahami beberapa modus fraud berikut:
Penyalahgunaan Nama Perusahaan
Jika menjumpai modus fraud atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera melaporkan melalui saluran resmi AL AMIN, yaitu:
- Mitra dan nasabah
Email: wbs@alamin-insurance.id
- Karyawan AL AMIN
Email: wbs@alamin-insurance.id
Manajemen Insiden ke Divisi Sistem Pengendalian Internal