Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.
Lapor Pelanggarangcg_gratifikasi_1793263722.pdf
Gratifikasi
Penerapan pengelolaan hadiah dan
keramahtamahan di lingkungan AL AMIN bertujuan untuk mewujudkan komitmen
Manajemen dan seluruh Karyawan dalam menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN), gratifikasi, serta suap-menyuap. Dengan demikian, pengelolaan hadiah
dan keramahtamahan di AL AMIN dapat terlaksana sesuai dengan nilai integritas
Perusahaan dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance).
Oleh karena itu AL AMIN
berkomitmen untuk mendorong terwujudnya etika bisnis yang profesional dan
berkualitas, serta mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan,
penyalahgunaan wewenang, dan bentuk penyimpangan lainnya. Efektivitas penerapan
pengendalian pengelolaan hadiah dan keramahtamahan ini menjadi faktor penting
dalam meningkatkan kepercayaan nasabah, vendor, mitra kerja, serta seluruh
pemangku kepentingan terhadap AL AMIN.
Melalui penerapan prinsip-prinsip
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang berlandaskan
budaya pengelolaan hadiah dan keramahtamahan, AL AMIN diharapkan dapat mempertahankan
kelangsungan bisnisnya sebagai lembaga perasuransian yang sehat, berkualitas,
dan berkelanjutan.
Selain berpedoman pada ketentuan
Regulator, AL AMIN melaksanakan tugas dan fungsinya dengan merujuk pada
peraturan internal Perusahaan, yaitu Standar Operasional Prosedur Komite Anti
Penyuapan (SOP KAP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi No. SOP-KAP-04
tanggal 4 Mei 2026 tentang Pengelolaan Hadiah dan Keramahtamahan.
Penyampain Pelaporan Gratifikasi
SOP tentang pengelolaan hadiah
dan keramahtamahan harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh Karyawan
AL AMIN. Proses pelaporan penerimaan, pemberian, maupun permintaan gratifikasi
dapat dilaporkan kepada Komite Anti Penyuapan dengan cara sebagai berikut:
Website : www.alamin-insurance.com
Email : wbs@alamin-insurance.id
Surat : Komite Anti Penyuapan (KAP) PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Gedung AL AMIN, Jln. Sultan Agung No. 11-12
Setiabudi Jakarta Selatan 12980.
Penerimaan atau pemberian hadiah
dan keramahtamahan wajib dilaporkan kepada Komite Anti Penyuapan (KAP) paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan atau
pemberian tersebut.