Beranda Tentang Kami Tata Kelola (GCG) Pengendalian Gratifikasi

Tata Kelola Perusahaan (GCG)

Whistleblowing System

Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.

Lapor Pelanggaran

Pengendalian Gratifikasi

Unduh Dokumen PDF

gcg_gratifikasi_1793263722.pdf

Unduh File

Gratifikasi

Penerapan pengelolaan hadiah dan keramahtamahan di lingkungan AL AMIN bertujuan untuk mewujudkan komitmen Manajemen dan seluruh Karyawan dalam menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), gratifikasi, serta suap-menyuap. Dengan demikian, pengelolaan hadiah dan keramahtamahan di AL AMIN dapat terlaksana sesuai dengan nilai integritas Perusahaan dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Oleh karena itu AL AMIN berkomitmen untuk mendorong terwujudnya etika bisnis yang profesional dan berkualitas, serta mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan bentuk penyimpangan lainnya. Efektivitas penerapan pengendalian pengelolaan hadiah dan keramahtamahan ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan nasabah, vendor, mitra kerja, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap AL AMIN.

Melalui penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang berlandaskan budaya pengelolaan hadiah dan keramahtamahan, AL AMIN diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan bisnisnya sebagai lembaga perasuransian yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.

Selain berpedoman pada ketentuan Regulator, AL AMIN melaksanakan tugas dan fungsinya dengan merujuk pada peraturan internal Perusahaan, yaitu Standar Operasional Prosedur Komite Anti Penyuapan (SOP KAP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi No. SOP-KAP-04 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pengelolaan Hadiah dan Keramahtamahan.

Penyampain Pelaporan Gratifikasi

SOP tentang pengelolaan hadiah dan keramahtamahan harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh Karyawan AL AMIN. Proses pelaporan penerimaan, pemberian, maupun permintaan gratifikasi dapat dilaporkan kepada Komite Anti Penyuapan dengan cara sebagai berikut:

Website            : www.alamin-insurance.com

Email                 : wbs@alamin-insurance.id

Surat                 : Komite Anti Penyuapan (KAP) PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Gedung AL AMIN, Jln. Sultan Agung No. 11-12

                           Setiabudi Jakarta Selatan 12980.

Penerimaan atau pemberian hadiah dan keramahtamahan wajib dilaporkan kepada Komite Anti Penyuapan (KAP) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan atau pemberian tersebut.