Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.
Lapor Pelanggarangcg_kode_etik_1793677604.pdf
Kode Etik
Perlindungan Konsumen
PT Asuransi Jiwa
Syariah AL AMIN
Sebagai bentuk upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN (AL AMIN) berkomitmen menjunjung tinggi Kode Etik Pelindungan Konsumen yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran manajemen dan karyawan AL AMIN, sebagai berikut:
1. Memberikan literasi dan edukasi keuangan yang memadai kepada konsumen mengenai produk, layanan, serta proses bisnis yang berlaku di AL AMIN;
2. Menjamin transparansi dan keterbukaan informasi bagi konsumen dalam setiap proses bisnis yang dijalankan AL AMIN;
3. Menjamin perlakuan yang adil dan nondiskriminatif, serta menerapkan praktik bisnis yang bertanggungjawab kepada seluruh konsumen;
4. Menjamin keamanan aset serta kerahasiaan data dan informasi pribadi konsumen;
5. Menyediakan mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, efektif, serta efisien;
6. Mempertimbangkan dengan cermat setiap Tindakan, Keputusan, dan kebijakan guna mencegah Risiko yang dapat merugikan reputasi Perusahaan.
Apabila dikemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik pelindungan konsumen, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan internal Perusahaan yang berlaku.
Demikian Kode Etik Pelindungan Konsumen ini disusun sebagai
wujud komitmen Perusahaan dalam memberikan perlindungan terbaik kepada konsumen
AL AMIN.