Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.
Lapor Pelanggarangcg_benturan_kepentingan_1793844674.pdf
Benturan Kepentingan
Kurangnya pemahaman mengenai
Benturan Kepentingan berpotensi menimbulkan beragam penafsiran dan berdampak
negatif terhadap pengelolaan Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan
berkomitmen untuk mengambil sikap tegas dalam menangani setiap Benturan
Kepentingan demi mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) serta membina hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku
kepentingan.
Tujuan dari Pemahaman tentang Benturan Kepentingan adalah:
a.
Benturan Kepentingan terdiri atas:
1. Situasi
yang menyebabkan Karyawan AL AMIN menerima hadiah, komisi, atau fasilitas
terkait jabatan (Gratifikasi).
2. Penggunaan
Aset Perusahaan dan fasilitas jabatan di luar kepentingan dinas.
3. Penyalahgunaan
informasi Perusahaan.
4. Rangkap
jabatan dan Hubungan Afiliasi di luar Perusahaan.
5. Pelanggaran
ketentuan dan Peraturan Perusahaan.
6. Penyalahgunaan wewenang dan fungsi pengawasan.
b.
Sumber Penyebab Benturan Kepentingan
1.
Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
2.
Rangkap jabatan.
3.
Hubungan afiliasi.
4.
Gratifikasi.
5.
Kelemahan sistem.
6. Kepentingan pribadi.
c. Penanganan Benturan Kepentingan
Penanganan Benturan Kepentingan merupakan bentuk
komitmen nyata Manajemen dalam mewujudkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik (Good Corporate Governance).
Oleh karena itu, Karyawan AL AMIN yang berpotensi maupun telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan dilarang keras melanjutkan kegiatan, tugas, atau tanggung jawab yang berkaitan dengan situasi tersebut.
d.
Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan
Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, Karyawan
AL AMIN wajib melaporkan hal tersebut melalui:
1. Atasan langsung/ Kepala Unit Kerja
Apabila Pelapor adalah Karyawan AL AMIN yang terlibat atau berpotensi terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan Langsung, untuk selanjutnya diteruskan kepada Bagian Legal dan Kepatuhan u.p. Satuan Pengawas Internal.
2.
Sistem Pelaporan Pelanggaran Benturan
Kepentingan
Sahib AL AMIN atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan,
Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung,
namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan di Perusahaan
dapat melaporkan melalui media Pelaporan Pelanggaran yang tersedia sebagai
berikut :
Website :
www.alamin-insurance.com
Email :
wbs@alamin-insurance.id
Surat : Legal dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, Gedung AL AMIN, Jln. Sultan Agung No. 11-12
Setiabudi Jakarta Selatan 12980.
3. Guna mencegah terjadinya situasi Benturan
Kepentingan, Karyawan AL AMIN dilarang terlibat dalam proses pengambilan
keputusan apabila terdapat potensi Benturan Kepentingan. Selain itu, karyawan
dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan khusus atau
keistimewaan kepada keluarga, kerabat, kelompok, maupun pihak lain atas beban
Perusahaan.