Beranda Tentang Kami Tata Kelola (GCG) Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Tata Kelola Perusahaan (GCG)

Whistleblowing System

Laporkan indikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), atau gratifikasi secara aman dan rahasia melalui saluran resmi kami.

Lapor Pelanggaran

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Unduh Dokumen PDF

gcg_benturan_kepentingan_1793844674.pdf

Unduh File

Benturan Kepentingan

Kurangnya pemahaman mengenai Benturan Kepentingan berpotensi menimbulkan beragam penafsiran dan berdampak negatif terhadap pengelolaan Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan berkomitmen untuk mengambil sikap tegas dalam menangani setiap Benturan Kepentingan demi mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta membina hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

Tujuan dari Pemahaman tentang Benturan Kepentingan adalah:

  1. Untuk memahami, mencegah, dan menanggulangi Benturan Kepentingan, sekaligus menegaskan sikap Perusahaan dalam menangani setiap Benturan Kepentingan yang terjadi.
  2. Demi mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  3. Mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


a.   Benturan Kepentingan terdiri atas:

1.   Situasi yang menyebabkan Karyawan AL AMIN menerima hadiah, komisi, atau fasilitas terkait jabatan (Gratifikasi).

2.   Penggunaan Aset Perusahaan dan fasilitas jabatan di luar kepentingan dinas.

3.   Penyalahgunaan informasi Perusahaan.

4.   Rangkap jabatan dan Hubungan Afiliasi di luar Perusahaan.

5.   Pelanggaran ketentuan dan Peraturan Perusahaan.

6.   Penyalahgunaan wewenang dan fungsi pengawasan.


b.   Sumber Penyebab Benturan Kepentingan

1.   Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

2.   Rangkap jabatan.

3.   Hubungan afiliasi.

4.   Gratifikasi.

5.   Kelemahan sistem.

6.   Kepentingan pribadi.


c.   Penanganan Benturan Kepentingan


Penanganan Benturan Kepentingan merupakan bentuk komitmen nyata Manajemen dalam mewujudkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Oleh karena itu, Karyawan AL AMIN yang berpotensi maupun telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan dilarang keras melanjutkan kegiatan, tugas, atau tanggung jawab yang berkaitan dengan situasi tersebut.


d.   Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan

Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, Karyawan AL AMIN wajib melaporkan hal tersebut melalui:

1.      Atasan langsung/ Kepala Unit Kerja

    Apabila Pelapor adalah Karyawan AL AMIN yang terlibat atau berpotensi terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan Langsung, untuk selanjutnya diteruskan kepada Bagian Legal dan Kepatuhan u.p. Satuan Pengawas Internal.

2.      Sistem Pelaporan Pelanggaran Benturan Kepentingan

Sahib AL AMIN atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan di Perusahaan dapat melaporkan melalui media Pelaporan Pelanggaran yang tersedia sebagai berikut :

Website               : www.alamin-insurance.com

Email                    : wbs@alamin-insurance.id

Surat         : Legal dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN, Gedung AL AMIN, Jln. Sultan Agung No. 11-12

Setiabudi Jakarta Selatan 12980.

3.   Guna mencegah terjadinya situasi Benturan Kepentingan, Karyawan AL AMIN dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi Benturan Kepentingan. Selain itu, karyawan dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan kepada keluarga, kerabat, kelompok, maupun pihak lain atas beban Perusahaan.